Lubuklinggau-Pemerintah Kota Lubuklinggau menunjukkan sikap tanpa kompromi terhadap angkutan batu bara yang nekat melintasi jalan umum. Melalui razia terpadu yang telah memasuki hari ketiga, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Lubuklinggau menegaskan komitmennya menegakkan Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.1/004/Int Gub/2025 tentang larangan angkutan batu bara melintas di jalan nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota.
Kepala Dishub Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan, S.STP, menegaskan razia ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata untuk melindungi keselamatan pengguna jalan dan mencegah kerusakan infrastruktur.
“Razia ini adalah bentuk ketegasan pemerintah. Tidak ada toleransi bagi angkutan batu bara yang melanggar,” tegas Hendra, Jumat malam (9/1/2026).
Razia dilakukan oleh Tim Terpadu yang melibatkan Dishub Kota Lubuklinggau, Dishub Provinsi Sumsel, TNI, Polri, Satpol PP, hingga Denpom TNI. Operasi berlangsung 3×24 jam, menyasar jalur strategis yang kerap dilintasi truk batu bara.
“Selama tiga hari kegiatan, kami menghentikan dan memeriksa 44 unit truk batu bara. Pemeriksaan fokus pada kelengkapan surat dan pelanggaran ODOL (Over Dimension Over Loading),” ungkap Hendra yang akrab disapa Aan.
36 unit kendaraan langsung ditilang karena terbukti melebihi batas tonase. Tak hanya itu, sejumlah sopir juga kedapatan melanggar rute perjalanan dengan tetap melintasi wilayah Kota Lubuklinggau.
Sebagai bentuk efek jera, pihak penyedia batu bara diwajibkan menandatangani berita acara dan surat pernyataan bermaterai, berisi komitmen tidak lagi melintasi jalan umum di Kota Lubuklinggau. Jika pelanggaran kembali terulang, sanksi tegas sesuai SOP akan langsung diterapkan, termasuk perintah putar balik di tempat.
“Ini peringatan keras. Sekali lagi melanggar, tidak ada ampun,” tegas Aan.
Memasuki hari keempat, pengawasan diperketat tanpa toleransi. Personel ditempatkan di dua titik krusial, yakni Terminal Petanang (perbatasan Jambi) dan Terminal Watas (perbatasan Bengkulu).
Hasilnya, tujuh unit truk batu bara kembali terjaring. Seluruhnya langsung dihentikan dan diputar balik ke Jambi tanpa pengecualian.
Dishub Kota Lubuklinggau memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk perlindungan terhadap keselamatan masyarakat dan upaya menjaga kualitas jalan dari kerusakan akibat kendaraan bermuatan berlebih.-*






