Palembang-75 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2024-2029, Selasa (24/9/2024) resmi dilantik dan diambil sumpah jabatan. Pelantikan ini berlangsung di ruang Paripurna DPRD Sumsel dan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sumsel, dihadiri PJ Gubernur Elen Setiadi, sekda serta forkompinda.
Dalam pelantikan ini, Andie Dinialdie dari Partai Golkar dan Raden Gempita dari Partai Gerindra ditunjuk sebagai pimpinan sementara DPRD Sumsel. Dari 75 anggota yang dilantik, 52 orang diantaranya merupakan wajah baru, menunjukkan adanya regenerasi dalam tubuh legislatif Sumsel.
Pelantikan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari DPR RI, DPD, serta 17 Bupati/Wali Kota se-Sumsel.
Pimpinan sidang, Giri Ramanda N Kiemas serta Hj Kartika Sandra Desi, mengharapkan para anggota DPRD yang baru dilantik dapat bekerja maksimal untuk kemajuan Sumatera Selatan.
“Selamat kepada seluruh anggota DPRD Sumsel yang baru dilantik. Semoga dapat menjalankan amanah dengan baik dan membawa perubahan positif bagi masyarakat Sumatera Selatan,” ujar Giri. Giri bersama Kartika Sandra Deai, juga memohon undur diri untuk menlaksanakan amanah di DPR RI. “Saya sudah 20 tahun berkecimpung di DPRD dan bu Cici sudah10 tahun. Kita meminta doa kepada masyarakat Sumsel,” kata dia singkat.
PJ Gubernur Elen Setiadi, dalam kesempatan kemarin mengatakan terdapat dua hal yang perlu dipahami oleh seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Pertama secara legal-formal, kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Oleh karena itu, di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diposisikan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan Kepala Daerah.
Kedua setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipilih dalam Pemilihan Umum yang pencalonannya melalui Partai Politik. Kondisi faktual ini tentunya menempatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai keterwakilan partai politik.(adv)