Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Peningkatan Pengawasan Perwal 1/2019, Wansari: Tertib Pesta Malam Tak Hanya DPRD dan Pemerintah, Tapi Andil Masyarakatnya

Lubuklinggau-Kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan harus terus dibina, hal ini dilakukan tidak hanya oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau saja, tetapi legislator yang ada di DPRD Lubuklinggau ikut melakukan peningkatan terhadap produk hukum yakni peraturan daerah (perda) dan peraturan walikota (perwal).

Mengoptimalisasi penerapan perda ini, maka DPRD Lubuklinggau melalui Anggota DPRD, Wansari, SE dari Fraksi PDI Perjuangan dipandu Kurniawan Eka Sahputra melakukan aksi Peningkatan Pengawasan Produk Hukum Lubuklinggau, terutama Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 1 Tahun 2019 Lubuklinggau mengatur tentang penyelenggaraan pesta malam.

“Pengawasan terhadap penerapan perda dan perwal harus dilakukan secara optimal, tidak hanya DPRD dan pemerintah tetapi juga masyarakatnya,” ujar Wansari menyampaikan saat tatap muka dengan warga di Sekretariat DPC PDI Perjuangan Jalan Kenanga II Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Minggu 20 Juli 2025.

Tujuannya adalah untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat dengan mengatur penyelenggaraan acara keramaian, termasuk pesta malam. Peraturan ini mencakup berbagai aspek, seperti perizinan, waktu penyelenggaraan, kewajiban dan larangan bagi penyelenggara, serta sanksi bagi pelanggaran.

“Peraturan ini diterbitkan karena adanya kekhawatiran terhadap peredaran narkoba, penyalahgunaan minuman keras, dan potensi gangguan ketertiban yang dapat terjadi selama pesta malam berlangsung. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan penyelenggaraan pesta malam dapat berjalan tertib dan aman, serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat,” tambah Wansari yang karib disapa Awun.

Menurutnya, pengawalan ketat terhadap Perda dan perwal menjadi hal yang ditekankan. Hal ini bertujuan untuk memastikan efektivitas produk hukum di masyarakat.

Dirinya juga menyoroti, perlunya patroli rutin oleh pihak berwenang sebagai upaya preventif meminimalisir pelanggaran.
Kemajuan daerah dapat diukur dari tingkat kesadaran hukum dan kepatuhan masyarakat. Karena perda dan perwal dibuat untuk menciptakan keamanan dan ketertiban, sehingga kepatuhan terhadapnya harus dijaga.-nor

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *