Lubuklinggau-Tingkat kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Lubuklinggau sepertinya harus menjadi perhatian penuh. Pasalnya, ASN yang melakukan indispliner ini, terbilang banyak dan bahkan ada yang hampir satu tahun tanpa keterangan.
Catatan audit pada tahun 2025, mayoritas ASN ini mendominasi ketidakhadiran dengan keterangan yang tidak jelas. Selain ada yang dinyatakan telah menjadi Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan faktor kesehatan lainnya.
Dalam catatan audit tersebut, ASN diminta untuk mengembalikan gaji dan tunjangan. Bahkan, salah satu yang mendapatkan catatan audit, telah dilantik menjadi Lurah Siring Agung di Kecamatan Lubuklinggau Selatan II dua pekan lalu.
Menyikapi laporan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) H. Dian Candera menyatakan, prinsipnya sudah diatur lewat PP nomor 94 tahun 2021 bahwa setiap ASN dalam satu pekan kerja diatur jam kerja sebanyak 37,5 jam.
“Kebanyakan diatur sampai Sabtu, secara umum mereka harus memenuhi maksimal jam kerja yang diatur. Kurang dari itu menyalahi aturan. Siapa yang mengatasi ketidakdisiplinan ini, harusnya internalnya dulu dalam suatu OPD,” katanya.
Selain itu, terkait nilai gaji yang harus dikembalikan, akan menjadi evaluasi Inspektorat dan BPKAD terkait bagaimana pola dan skemanya.
“Secara aturan sangat jelas, tidak ada keterangan lebih dari 10 hari saja, seorang ASN dihentikan gajinya. SKPD secara internal, harusnya sudah bisa melakukan evaluasi. Termasuk juga penilaian terhadap ASN yang ODGJ dan masalah kesehatan, OPD mengajukan pensiun dini bersangkutan dengan penilaian kesehatan dan prosedur yang berlaku,” tambah Dian.
Sebelumnya, Inspektorat Lubuklinggau, membentuk tim Bina Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tim ini menurut Inspektur Inspektorat, Dr. Erwin Armeidi, Kamis (14/1/2026) untuk sama-sama membangun perilaku maksimal dalam melayani publik.
Menurutnya, hal ini untuk membangun kesadaran diri, sehingga tidak tercipta suasana yang menjadi keluhan. Serta bersama-sama mengedepankan koordinasi dan mengedukasi dalam pelayanan pegawai tersebut.
Giat ini akan menjadi rutinitas, Asisten dan Kabag Pemerintahan serta BKPSDM akan menjadi bagian dari bina pelayanan publik tersebut.
“Setelah itu secara acak akan mengunjungi kantor lurah untuk meyakinkan pemerintah itu hadir. Maknanya ada kantor ada orang, pada jam pelayanan yakni saat prime time,” tambah Erwin.
Sedangkan OPD juga disasar edukasi kedisiplinan, OPD diberi pemahaman agar pembinaan kedisiplinan oleh SKPD dahulu.
“Istilahnya pembinaan internal,” pungkasnya.-*






