Lubuklinggau, 21 Juni 2026-Sesuai amanat UU No. 17 tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU nomor 13 tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD disebutkan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat memiliki tugas memasyarakatkan Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan MPR RI, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika yang kemudian disebut dengan Empat Pilar MPR RI.
MPR sebagai penjelmaan seluruh Rakyat Indonesia, memiliki tanggung jawab untuk mengukuhkan pilar pilar fundamental kehidupan berbangsa dan bernegara, sesuai dengan mandat konstitusional yang diembannya. Dalam hal ini, MPR berusaha melaksanakan tugas-tugas konstitusionalnya dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dengan senantiasa menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat, baik disalurkan melalui DPR, DPD, maupun saluran publik lainnya.
Dalam kesempatan Sosialisasi 4 Pilar tahap V ini, H. SN. Prana Putra Sohe atau kerap disapa Kak Nanan menyampaikan dua hal penting, antara lain; Pertama, senantiasa menjaga sikap Kebhinnekaan dalam berkehidupan sehari-hari, agar kerukunan dan semangat kegotong-royongan dikalangan antar umat beragama tidak luntur. Kedua, memelihara Rasa Empati, Solidaritas dan Toleransi antar masyarakat didaerah mengingat akhir-akhir ini ancaman yang datang dari luar semakin menunjukkan eksistensi nya untuk upaya memecah belah sesama rakyat indonesia.
Kak Nanan juga sedikit menyentil tentang perkembangan penegakan hukum akhir-akhir ini dimana banyak terjadi gesekan konflik kepentingan sesama aparat penegak hukum. “Kalau situasi ini terus berlanjut maka yang sangat dirugikan adalah kita masyarakat sipil, harus kemana lagi kita harus percaya terhadap penegakan supremasi hukum yang berkeadilan,” sampai Kak Nanan.
Diakhir sambutannya, Beliau berharap dan meminta kepada seluruh masyarakat khususnya Kota Lubuklinggau, agar tidak mudah percaya dengan isu-isu Hoax yang berkembang diluar, dimana bertujuan memecah belah kita sebagai masyarakat Indonesia.-*






