*Muh. Minor, S.Pd (Jurnalis Kampung)
Pemerintah Kota Lubuklinggau menjelang akhir tahun 2025 ini, menargetkan peningkatan konektifitas jalan dan drainase. Dari 14 proyek pembangunan jalan tersebut tiga diantaranya prioritas membutuhkan dana cukup besar.
Kepala Dinas PUPR Kota Lubuk Linggau, H Achmad Asril Asri melalui Kabid Bina Marga, Ir Pahni Hastera seperti yang dilansir koranlinggaupos.id mengatakan, ada tiga ruas jalan yang menjadi prioritas Pemkot Lubuk Linggau membutuhkan dana cukup besar untuk dilakukan peningkatan di tahun anggaran 2025.
Beberapa ruas Jalan Kenanga II dilakukan perbaikan konstruksi dengan dicor beton karena kondisinya berat.
“Di jalan Kenanga II juga dilakukan pembangunan drainase. Tahun ini pengerjaan ditargetkan selesai,” tambahnya.
Namun sayang, program pembangunan infrastruktur tersebut, tanpa adanya kejelasan penggunaan anggaran dan siap yang mengerjakan.
Catatan LAKI P45 dikutip dari cybernasional.co.id, menemukan indikasi kuat maladministrasi teknis. Pekerjaan konstruksi tampak terhambat oleh tiang listrik dan tiang telekomunikasi yang seharusnya dipindahkan melalui prosedur resmi. Alih-alih melakukan langkah formal, kontraktor dinilai membiarkan atau mengakali hambatan tersebut, sebuah tindakan yang berisiko tinggi terhadap keselamatan publik dan integritas proyek.
“Ini adalah pelanggaran etika kerja yang tidak bisa ditoleransi. Kontraktor yang bekerja menggunakan uang negara tidak boleh bersikap asal jalan tanpa perencanaan matang. Apabila ada utilitas yang menghalangi, wajib hukumnya menempuh prosedur resmi dengan PLN atau perusahaan telekomunikasi. Memindahkan atau membiarkan tiang tanpa koordinasi resmi bukan hanya tidak profesional, tetapi juga mengancam keselamatan pekerja dan masyarakat,” tegas Ahlul Fajri.
Fokus didekat hunian Walikota Lubuklinggau, di Jalan Kenanga II RT.03 dan 04 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II, pengerjaan diduga menyimpang dari rancangan dan berpotensi gagal konstruksi.
Lagi-lagi tidak adanya papan proyek sebagai keterbukaan publik dan lantai dasar siring dibuat sangat tipis, tidak rata, bahkan tidak ada dan langsung tergenang air, sehingga memunculkan dugaan bahwa ketebalan cor lantai sengaja dikurangi demi menghemat bahan.
Secara umum, standar teknis pemasangan lantai siring sebelum pemasangan siku aliran sudah jelas mengatur:
*Penggalian dan Pembersihan Dasar
Galian harus sesuai ukuran saluran yang direncanakan, baik lebar maupun kedalaman.
Dasar galian wajib rata, padat, dan bebas dari material lepas, akar, atau sampah.
*Pembuatan Lapisan Dasar (Base)
Lapisan pasir atau pasir urug wajib dibuat setebal 5–10 cm sebagai alas sebelum pengecoran.
Tanah dasar harus dipadatkan dengan stamper atau alat pemadat manual agar tidak terjadi penurunan.
Namun kondisi nyata di lapangan justru jauh berbeda. Pada dokumentasi yang beredar, lantai saluran terlihat tipis, bahkan tanpa lapisan dasar yang memadai.
Dugaan penyimpangan pekerjaan ini dapat berdampak serius:
*Cor mudah retak dan tergerus air,
Saluran cepat rusak dan tersumbat, akhirnya justru menimbulkan banjir, padahal proyek dibangun menggunakan uang negara.
Warga mendesak Dinas PUPR dan inspektorat untuk turun langsung memeriksa fisik proyek. Jika terbukti tidak sesuai spesifikasi, masyarakat berharap kontraktor diberi sanksi dan diminta memperbaiki sesuai RAB dan membongkar untuk pasang ulang kembali, bukan sekadar formalitas pekerjaan. Proyek yang menggunakan uang rakyat wajib memenuhi mutu dan tidak boleh dikerjakan asal-asalan.-*





