Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Empat Lawang ajak seluruh kepala desa (Kades) cegah Money Politics (Politik Uang) dalam Pilkada Serentak 2024.
Ajakan ini disampaikan Bawaslu Empat Lawang saat menggelar sosialisasi kepada kepala desa (Kades) yang bertajuk “Peran Strategis Kepala Desa Mencegah Money Politic dalam Rangka Mewujudkan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang Kondusif dan Bermartabat”. Kegiatan ini berlangsung di Aula Hotel Kito, Senin, 11 November 2024 dibuka Ketua Bawaslu Empat Lawang, Rodi Karnain.
Acara tersebut turut dihadiri Penjabat (PJ) Bupati Empat Lawang, Fauzan K. Denin, bersama seluruh kepala desa dari seluruh Kabupaten Empat Lawang.
Acara tersebut turut dihadiri Penjabat (PJ) Bupati Empat Lawang, Fauzan K. Denin, bersama seluruh kepala desa dari seluruh Kabupaten Empat Lawang.
Dia mengingatkan seluruh peserta tentang aturan dan sanksi tegas bagi kepala desa yang terlibat dalam politik praktis.
PJ Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri, AP., MM., juga memberikan imbauan kepada para kepala desa agar turut aktif mengawasi jalannya Pilkada di daerahnya masing-masing. keterlibatan aktif kepala desa dalam menjaga suasana damai dan kondusif dapat membantu menciptakan Pilkada yang aman dan tertib.
Dalam sosialisasi ini, Kanit Pidsus Satreskrim Polres Empat Lawang Dodi Permana SH M mengingatkan tentang larangan tegas bagi kepala desa untuk ikut serta dalam kampanye Pilkada.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa dilarang berpartisipasi dalam kampanye politik.
Jika melanggar aturan ini, kepala desa bisa diberhentikan dari jabatannya.
“Netralitas kepala desa sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan menghindari gesekan politik di tingkat desa, “ tegasnya.
Selain itu, diingatkan pula pentingnya penegakan hukum oleh Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjaga integritas Pilkada.
Dengan netralitas dan komitmen tinggi dalam mendukung Pilkada yang damai, kepala desa di Empat Lawang diharapkan mampu berkontribusi dalam memastikan keberhasilan proses demokrasi yang lebih baik.*