Lubuk Linggau-Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), melaksanakan kegiatan penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia, terkait Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 135/2024, tentang Pemisahan Pemilihan Pusat dan Daerah, yaitu Pemilihan Presiden, DPR dan DPD sebagai Pemilu Nasional, dan Pemilihan Kepala Daerah dan DPRD sebagai Pemilu Daerah.
Kegiatan penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia dalam rangka mitigasi indeks kerawanan pemilu (IKP) dan deteksi dini dalam upaya pencegahan pelangaran pemilu dan pemilihan, dilaksanakan di Hotel Famvida, Sabtu (28/9/2025), dimana kegiatan ini dihadiri Anggota Komisi II DPR RI (CAD) H. Giri Ramanda Nazaputra Kiemas, SE, MM.
Ketua Bawaslu Kabupaten Muratara, Hairul Alamsyah mengatakan, tujuan kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan tersebut merupakan agar lembaga Bawaslu dapat mengevaluasi dan refleksi kinerja, serta meninjau pelaksanaan pengawasan, pencegahan, penindakan, dan kelemahan maupun keberhasilan dapat diidentifikasi.
“Tujuan dari kegiatan ini, agar kita mampu meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik, agar lebih siap menghadapi pemilu dan pilkada nantinya,” jelas Hairul Alamsyah.
Sementara, Anggota Komisi II DPR RI DR. (Cad.) H. Muhammad Giri Ramanda Nazaputra Kiemas., SE.,MM, mengungkapkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal membuat banyak orang bingung.
Komisi II DPR RI tidak pernah membahas tentang pemisahan pemilu, melainkan lebih fokus pada penyelenggaraan pemilu terbuka atau tertutup.
Giri Ramanda juga menyatakan bahwa evaluasi dan penyempurnaan sistem pemilu perlu dilakukan. Namun saat ini masih terdapat permasalahan yang belum selesai terkait penegakan hukum (GAKKUMDU) dalam penyelesaian perkara pemilu.
Giri Ramanda juga menyoroti kontradiksi antara UU No. 22e dan UU No. 18, serta putusan MK yang menimbulkan masalah dalam rezim pemilu.
“Saya khawatir bahwa perubahan satu UU dapat membuka kotak Pandora dan kuat dugaan menimbulkan masalah baru, seperti yang dinamakan UU Siluman,” ujar Giri
Oleh karena itu, ia berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan bijak dan tidak menimbulkan konflik yang lebih besar.-*