LUBUKLINGGAU – Kasus yang menimpa Novi (34), janda 2 anak yang divonis 14 bulan penjara, menyita perhatian publik. Warga Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, dipidana karena menyiram AD menggunakan air keras, karena kerap diganggu dan diintip oleh korban. Dari 14 bulan masa hukumannya, kini sudah dijalaninya lebih kurang 6 bulan.
Terkait kasus yang menimpa Novi, anggota Komisi XIII DPR RI, H SN Prana Putra Sohe, merasa prihatin. Dirinya pun menemui Novi dibarengi istri Hj Yetti Oktarina di Lapas Lubuklinggau, Sabtu (16/11/2024) sekira pukul 17.30 WIB.
“Kondisi Novi sehat dan tidak mengalami kendala selama menjadi warga binaan. Dari pertemuan ini dapar disimpulkan, bahwa secara ikhlas dan tabah menerima hukuman ini. Insyaa Allah dengan menjalani hukum 3 bulan kedepan, artinya 2/3 hukuman yang dijalani, maka dapat dibebaskan bersyarat,” ujar Nanan.
Sebelumnya, bahwa yang bersangkutan dia niatnya itu bukan niat mau merusak atau menghancurkan korban.
“Seperti contoh mungkin di rumahnya itu cuma adanya cuka para dan juga campur air. Jadi bukan berniat untuk merusak. Karena seperti diceritakan dia itu kan membela diri karena sering diintip, sering didatangi rumahnya,” timpalnya.*