DPRD Musi Rawas bersama Pemerintah Kabupaten Musi Rawas resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Bupati Musi Rawas, Hj. Ratna Machmud, dan Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Olah, SE., M.I.Kom, disaksikan langsung para ketua fraksi dan komisi DPRD.
Rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis (14/8/2025). Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Olah, melalui Sekretaris Dewan, Elbaroma, membacakan poin-poin nota kesepakatan.
Disebutkan, perubahan KUA dan PPAS ini menjadi dasar penting dalam penyusunan Perubahan APBD 2025, mencakup penyesuaian asumsi dasar, kebijakan pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah.
“Kesepakatan ini akan menjadi pijakan resmi dalam merancang perubahan APBD 2025, yang diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah,” ujarnya.
Seluruh rincian perubahan kebijakan dimuat dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari nota kesepakatan tersebut.
Dengan tercapainya kesepahaman ini, Pemkab dan DPRD Musi Rawas optimistis penyusunan perubahan APBD 2025 dapat berjalan tepat waktu, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat.-adv