Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

DPRD Musi Rawas Sahkan 3 Raperda Strategis

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas resmi mengesahkan tiga dari empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Kamis (14/8/2025).

Meski demikian, satu Raperda penting terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2045 masih harus menunggu pembahasan lanjutan.

Tiga Raperda yang disetujui menjadi Perda tersebut adalah:

-Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
-Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas.
-Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

Persetujuan tiga Raperda disampaikan melalui laporan juru bicara Panitia Khusus (Pansus) I dan II.

-Pansus I melalui Ahmad Arlen Bakri menyetujui dua Raperda, yakni soal perumahan kumuh serta perubahan struktur perangkat daerah.

-Pansus II yang diwakili Hj. Herlina Effendi menyetujui RPJMD 2025–2029, namun menegaskan RTRW masih perlu pembahasan mendalam.

Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Olah, SE, M.Ikom, didampingi Wakil Ketua II, Apt Yani Yandika Saputra, A.Farm, dan dihadiri 28 dari 40 anggota dewan. Turut hadir Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud dan Wakil Bupati H. Suprayitno, SH.

Bupati Ratna Machmud menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama dalam pembahasan Raperda.

Ia menegaskan, kebijakan yang diambil dilandasi semangat musyawarah dan mufakat demi kepentingan bersama masyarakat.

“Kami masih berharap anggota dewan berkenan melanjutkan pembahasan Raperda RTRW 2025–2045, karena ini penting untuk arah pembangunan Musi Rawas ke depan,” ujarnya.

Dengan disahkannya tiga Raperda strategis ini, Musi Rawas kini memiliki landasan hukum baru untuk meningkatkan kualitas permukiman, memperkuat struktur organisasi pemerintah daerah, dan mengarahkan pembangunan lima tahun ke depan, meski arah tata ruang wilayah masih menunggu keputusan final.-adv

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *