Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Internasional dan Kuasa Hukum Hadir di Klarifikasi Polres Musi Rawas

Musirawas-Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Fraksi Partai Golkar, Internasional, memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Satreskrim Polres Musi Rawas, terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan terhadap dirinya, Senin (15/9/2025).

Internasional didampingi oleh tim kuasa hukum yakni Taufik, SH, Elvis Prisli, DH, Erlangga, SH, dan Toip, SH.

“Pemanggilan tersebut masih dalam tahap klarifikasi dan belum masuk ke tahap penyelidikan ataupun penyidikan. Klien kami hadir hari ini sebagai bentuk itikad baik untuk memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Polres. Semua pertanyaan yang diajukan sudah dijawab dengan jelas dan lugas oleh klien kami,” ujar Taufik, SH atau karib disapa Gonda.

Proses klarifikasi sendiri berlangsung sejak pukul 14.00 WIB hingga sekitar pukul 16.30 WIB. Hingga saat ini, Internasional merupakan satu-satunya pihak yang dimintai keterangan terkait laporan tersebut.

Terkait isi laporan, pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP.

“Kami menyampaikan bahwa apa yang dituduhkan tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta. Klien kami telah memberikan klarifikasi secara terbuka, dan kami mendampingi beliau sebagai warga negara yang taat hukum,” lanjutnya.

Sedangkan Elvis Prisli, SH, juga menegaskan bahwa proses yang berjalan saat ini masih dalam tahap awal, dan pihaknya akan terus kooperatif jika diperlukan keterangan tambahan.

“Kami belum mengetahui secara pasti apakah akan ada laporan tambahan atau tidak. Namun, kami akan terus memantau perkembangan dan tetap siap memberikan keterangan lebih lanjut apabila diminta,” jelas Elvis Prisli SH.

Terakhir, tim kuasa hukum menegaskan bahwa klien mereka tidak merasa terbebani oleh laporan tersebut dan yakin bahwa fakta akan berbicara dalam proses hukum yang berjalan.-*

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *