Palembang-Rapat paripurna ke-90, 91, 92, dan 93 digelar berurutan di gedung DPRD Sumsel, kemarin (13/9) petang. Menjadi paripurna terakhir bagi anggota dewan masa bakti 2019-2024.
Paripurna terakhir itu dipimpin langsung Ketua DPRD Sumsel, Dr Hj RA Anita Noeringhati dan dihadiri Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Elen Setiadi serta unsur Forkompinda Sumsel.
Pada rapat paripurna ke-90, dibahas tentang Raperda APBD (RAPBD) Tahun Anggaran 2025. Hasil pembahasan dibacakan Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel sebagai juru bicara, Mgs Syaiful Padli ST MM.
Disampaikan pula beberapa saran untuk eksekutif. Termasuk adanya permintaan kantor MUI Sumsel kepada Pemprov Sumsel. Pengurus MUI Sumsel minta eks kantor PT SAI (SriwijAya Agro Industri) dihibahkan untuk dijadikan kantor MUI.
Dalam paripurna ke-91, Pj Gubernur bersama Ketua DPRD Sumsel teken keputusan bersama Raperda PT Bank Sumsel Babel (Perseroda).
Dengan berubah bentuk dari BUMD jadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), PT Bank Pembangunan Daerah Sumsel dan Bangka Belitung perlu dilakukan perubahan bentuk hukum.
“Perubahan bentuk hukum ini sebagaimana dimaksud mempunyai tujuan untuk meningkatkan peran dan fungsi PT Bank Pembangunan Daerah Sumsel dan Babel (Perseroda) dengan memperluas jangkauan operasional,” kata Ketua DPRD, Hj. Anita.
Selanjutnya, akan meningkatkan permodalan PT Bank Pembangunan Daerah Sumsel dan Bangka Belitung (Perseroda), jugA daya saingnya mengantisipasi perkembangan ekonomi nasional, global, maupun teknologi.
Sementara, pansus 5 melaporkan hasil pembahasan empat rancangan peraturan daerah (raperda) dalam paripurna ke-92. Dibacakan Toyib Rakembang, raperda itu terdiri dari empat raperda usulan legislatif dan tiga dari eksekutif.
Yakni Raperda Pelestarian Nilai-Nilai Marga, Raperda Alur Sungai dan Perairan, Raperda Distribusi dan Air Irigasi serta Raperda Program untuk Para Lansia. Sedangkan tiga raperda dari eksekutif antara lain, Raperda APBD Tahun Anggaran 2024, Raperda APBD Tahun Anggaran 2025, dan Raperda Tahun Anggaran 2026. Sedangkan rapat paripurna ke-93 menyepakati tiga rencana kerja tahun 2025.
Yang menjadi sorotan, perubahan bentuk hukum Bank Sumsel Babel bertujuan untuk meningkatkan peran dan fungsi PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda). Untuk itu, Penjabat Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi dan DPRD Provinsi Sumsel bersepakat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang PT Bank Sumsel Babel (Perseroda) menjadi peraturan daerah (Perda).
Sebelumnya, Pj Gubernur Elen Setiadi mengatakan bahwa dalam Rapat Paripurna ke-83, Senin 27 Mei 2024 yang lalu, pembahasan Raperda tentang Bank Sumsel Babel, telah disepakat untuk perpanjangan waktu. Pada 13 September 2024, Pansus V DPRD Sumsel telah menyampaikan laporan hasil penelitian dan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut.
Elen memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan perhatian yang sungguh-sungguh dari pimpinan dan anggota DPRD Sumsel khususnya Pansus V yang telah membahas Raperda Bank Sumsel Babel.
Menurut Pj Gubernur Sumsel, Raperda tentang PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda) diajukan sebagai tindak lanjut Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 huruf b serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Merujuk hal tersebut PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung atau PT Bank Sumsel Babel yang saat ini telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2000, belum berbentuk Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), sehingga perlu dilakukan perubahan bentuk badan hukum”, katanya.
Menurut perubahan bentuk hukum Bank Sumsel Babel bertujuan untuk meningkatkan peran dan fungsi PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda) dengan memperluas jangkauan operasional”.
Pj Gubernur Sumsel mengharapkan melalui perubahan bentuk badan hukum menjadi Perseroda maka akan menguatkan sinergi antara Pemerintah Provinsi Sumsel, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung Babel dan seluruh pemerintah kabupaten/kota di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumsel dan Provinsi Babel.
Bank Sumsel Babel berdiri pada tanggal 6 November 1957 atas Keputusan Panglima Ketua Penguasa Perang Daerah Sriwijaya Tingkat I Sumatera Selatan, Akta Notaris Tan Thong Ke, dan izin dari usaha dari Menteri Keuangan saat itu.
Pada tahun 1962, sejak diberlakukannya UU Nomor 13 tahun 1962 tentang Bank Pembangunan Daerah, Bank Sumsel Babel resmi menjadi milik Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan dengan status perusahaan Daerah. Setelah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Sesuai dengan Perda No. 6 tahun 2000 tanggal 19 Mei 2000, Bank Sumsel mengubah bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Perseroan Terbatas dengan Akta Pendirian No. 20 tanggal 25 November 2000 dan persetujuan Deputi Gubernur Bank Indonesia No.3/2/KEP. DpG/2001 tanggal 24 September 2001.
Sebelumnya Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan meliputi wilayah Sumatera Selatan dan wilayah Kepulauan Bangka Belitung, dan hasil dari pemekaran wilayah disahkannya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 22 November 2000, maka dengan resmi Kepulauan Bangka Belitung merupakan provinsi pemekaran dari wilayah Sumatera Selatan dan menjadi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Karena Bank Sumsel dimiliki oleh dua pemerintahan provinsi, maka digagaslah perubahan nama dari “Bank Sumsel” menjadi “Bank Sumsel Babel”.(adv)