Hari pertama pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota Lubuklinggau periode 2025-2030, Selasa 27 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuklinggau, menerima kedatangan Bakal Paslon H. Rachmat Hidayat atau Yoppy Karim dan H. Rustam Effendi, diiringi Ketua Tim Parpol H. Taufik Siswanto dari Partai Demokrat, Ketua Tim Pemenangan H. Eddy Saputra, H. Suhada Ketua DPD PKS, Ketua Hanura Feri Anggriawan, Ketua DPD Gerindra Hendri Juniansyah, parpol pengusung dan pendukung dan relawan.
Paslon Yoppy-Rustam didampingi istri Hj. Risca Priba Ayu dan Hj. Miftah Ullumi Rustam tiba di KPU Lubuklinggau sekira pukul 15.00 WIB, diterima oleh Ketua KPU Aspin Dodi dan Komisioner lainnya, seperti Andri Affandi Divisi Parmas dan SDM, Deni Setiawan Divisi Teknis, Murtako Divisi Hukum dan Vera Yulita Divisi Data dan Informasi. Kemudian, Sekretaris KPU Heronimus Mbeko, Staf Bidang Teknis Nick Sasmita, Dendi Risman Tanjung, Dear Martaliah, Siti Mawaddah Marohmah, dan jajaran KPU lainnya. Lalu Bawaslu Lubuklinggau, Dedi Kariema jaya dan Mursyidi dan jajaran.
Tim Pemenangan menyerahkan berkas pendaftaran secara simbolis kepada Ketua KPU Lubuklinggau, Aspin Dodi. Lalu, Yoppy dan Rustam menyempatkan sambutan mengaku sangat menghargai KPU Lubuklinggau yang telah mempersiapkan pendaftaran ini. “Alhamdulillah seluruh berkas pendaftaran sudah diterima, besar harapan kami menghilangkan status bakal calon untuk ditetapkan sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota,” ujar Yoppy.
Setelahnya, Komisioner KPU Divisi Teknis, Deni Setiawan membacakan persyaratan dan tahapan bagi paslon Walikota dan Wakil Walikota sesuai PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota dan Bupati dan Wakil Bupati di Provinsi Sumatera Selatan.
Dimana, PKPU tersebut membuat beberapa hal diantaranya ketentuan umum, tahapan pencalonan, persyaratan pencalonan dan calon, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dan pendaftaran pasangan calon, penelitian persyaratan administrasi calon, penetapan pasangan calon, penggantian calon. Selanjutnya ketentuan tentang perpanjangan pendaftaran, kemudian tanggapan masyarakat, pemilihan di daerah khusus, pedoman teknis, sistem informasi pencalonan, ketentuan peralihan serta ketentuan penutup.(adv)