Palembang-Rapat Paripurna XV DPRD Prov.Sumsel membahas Tanggapan dan Jawaban Gubernur Sumsel Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Prov.Sumsel Terhadap RAPERDA Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2024.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel H Nopianto didampingi Raden Gempita dan Ilyas Panji Alam dan anggota DPRD Sumsel, kepala dinas dan OPD dan para undangan.
Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Selatan (Sumsel), H. Cik Ujang, menyampaikan tanggapan resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumsel dalam Rapat Paripurna XV yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin 16 Juni 2025.
Tanggapan tersebut menyangkut Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja.
Wakil Ketua DPRD Sumsel H Nopianto mengatakan, rapat paripurna di skor sampai tanggal 7 Juli 2025.
Dan tehnisnya akan dibahas dalam Komisi- Komisi di DPRD Sumsel dengan dinas dan OPD terkait dari tanggal 20 Juni hingga 25 Juni mendatang.
Sementara, Cik Ujang menjabarkan satu per satu jawaban atas masukan dan pertanyaan fraksi, sebagai bentuk transparansi serta komitmen Pemerintah Provinsi dalam menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan daerah. Salah satu sorotan utama adalah upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sinergi dengan berbagai pihak.
Menurutnya terkait realisasi belanja daerah yang tidak maksimal dari anggarannya, dapat dijelaskan bahwa realisasi program dan investasi daerah tetap tercapai, namun terjadi penundaan pembayaran atas belanja tersebut sehingga realisasi belanja terlihat tidak maksimal sebesar anggaran yang disediakan.
Terkait evaluasi terhadap BUMD, beberapa hal telah dilakukan antara lain melalui uji kelayakan dan kepatutan untuk calon direksi, pengawas, dan komisaris sesuai ketentuan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, selain itu BUMD didorong untuk membuat Standard Operating Procedure (SOP) guna mencapai Good Corporate Governance, serta mengusulkan perubahan Peraturan Daerah guna mendukung usaha BUMD.
Mengenai penganggaran Silpa pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 tetap menggunakan Silpa APBD Tahun Anggaran 2024 adalah upaya untuk menyeimbangkan anggaran belanja Tahun Anggaran 2024 mengingat kondisi keuangan saat itu, dimana seharusnya Silpa yang digunakan adalah Silpa audited tahun sebelumnya. Hal ini akan menjadi perhatian kami agar lebih cermat dalam penganggaran Silpa pada APBD mengingat hal ini juga telah menjadi temuan BPK RI yang harus ditindaklanjuti.-adv