Jakarta-Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Prana Putra Sohe, meminta agar proses hukum terhadap asisten rumah tangga (ART) asal Muratara Sumsel di Bengkulu bernama Refpin Akhjana Juliyanti yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan, mengedepankan pendekatan restorative justice.
Menurut Prana, pendekatan keadilan restoratif penting dikedepankan karena tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, melainkan pada pemulihan, keadilan bagi semua pihak, serta penyelesaian yang berimbang.
“Kami meminta agar proses hukum terhadap ART mengedepankan pendekatan restorative justice. Dalam perspektif kemanusiaan dan hak asasi manusia (HAM), proses hukum harus tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan yang berimbang. Pendekatan restorative justice menjadi penting agar penyelesaian perkara tidak sekadar bersifat balas dendam, tetapi juga mengedepankan pemulihan,” ujar Prana di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Ia menegaskan, prinsip tersebut juga telah diakomodasi dalam KUHP baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mendorong pendekatan restoratif dan korektif dalam sistem peradilan pidana. Prana menyampaikan bahwa pihaknya akan turun langsung ke Bengkulu untuk melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memastikan proses hukum berjalan dengan benar dan adil. “Kami akan terus memantau dan melakukan pendampingan dalam proses peradilan yang sedang berlangsung demi memastikan tegaknya keadilan,” tegasnya.
Pendampingan tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa setiap tahapan proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan tidak mengabaikan hak-hak pihak yang berhadapan dengan hukum, khususnya kelompok rentan seperti pekerja rumah tangga.
“Pengawalan dalam proses peradilan sangat penting agar tidak terjadi penyimpangan, diskriminasi, maupun ketimpangan akses terhadap keadilan. Negara harus hadir memastikan semua warga mendapatkan perlakuan yang setara di hadapan hukum,” tambahnya.
Diketahui, proses hukum terhadap Refpin terus berlanjut setelah ia dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap anak majikannya namun tuduhan tersebut tidak terbukti. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Agustus 2025 di rumah orang tua korban. Penyalur Refpin, menjelaskan bahwa perkara ini bermula saat Refpin meninggalkan rumah majikannya dan kembali ke yayasan pada 20 Agustus 2025 karena alasan tidak betah bekerja.
Sebelumnya, pihak majikan lebih dulu menghubungi admin PKM dan menyampaikan bahwa Refpin diduga kabur serta dituding melakukan pencurian dengan nilai kerugian sekitar Rp5 juta.
Namun, dua hari berselang, pihak yayasan justru menerima laporan dalam bentuk dokumen PDF yang menyatakan bahwa Refpin dilaporkan atas tuduhan penganiayaan terhadap anak majikannya yang dibantah oleh Refpin. Tidak ada saksi ataupun visum yang menyebut adanya memar tanpa dapat memastikan penyebabnya, serta keterangan anak yang masih berusia sekitar 2,6 tahun.
Prana menilai, dinamika kasus ini perlu dicermati secara hati-hati dan objektif agar tidak terjadi kriminalisasi maupun kesimpulan yang terburu-buru. “Karena itu, pendekatan keadilan restoratif menjadi relevan, terutama dalam melihat secara utuh konteks peristiwa, relasi kerja, serta memastikan semua pihak mendapatkan keadilan yang proporsional,” pungkasnya.-*





