Palembang-Paripurna XVII DPRD Sumsel kembali digelar untuk membahas tanggapan dan atau jawaban Gubernur atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD sumsel terhadap Tiga Raperda Provinsi Sumsel, Senin 14 Juli 2025. Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie SE MM bersama unsur pimpinan Raden Gempita, H Nopianto SE MM dan Ilyas Panji Alam SH dihadiri Wakil Gubernur H. Cik Ujang menjadi panggung penting untuk mempertegas arah pembangunan Sumsel dalam lima tahun ke depan.
Setelah seluruh penjelasan disampaikan, pimpinan rapat menyatakan bahwa ketiga Ranperda akan dibawa ke tahap pembahasan panitia khusus (pansus) untuk didalami lebih lanjut. Selanjutnya hasil rapat paripurna dilakukan penandatanganan oleh Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie, SE., MM dan disaksikan Wagub Sumsel H Cik Ujang.
Selanjutnya hasil rapat paripurna dilakukan penandatanganan oleh Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie, SE., MM dan disaksikan Wagub Sumsel H Cik Ujang.
Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie, SE., MM mengatakan, pansus dipersilahkan menggelar rapat dengan mitra dari 14 Juli sampai Agustus 2025 dan hasilnya akan disampaikan dalam rapat paripurna tanggal 6 Agustus mendatang.
Sebelumnya, Gubernur Sumsel yang diwakili oleh Wakil Gubernur H. Cik Ujang menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel memastikan bakal melakukan sejumlah upaya agar terciptanya lompatan pembangunan di daerah ini selama kurun waktu empat tahun ke depan, yakni 2025-2029.
“Khususnya untuk Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD Tahun 2025-2029 Pemprov Sumsel bertekad untuk menjadi provinsi yang maju dengan melakukan lompatan pembangunan. Serta melakukan pendekatan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan,” papar Cik Ujang yang mewakili Gubernur Sumsel, Dr H Herman Deru saat menyampaian jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Sumsel, kemarin (14/7).
Instruksi Gubernur terkait larangan angkutan batubara melalui jalan umum yang telah diberlakukan di Kabupaten Lahat akan diperluas ke 13 kabupaten/kota. “Ini langkah tegas yang menunjukkan komitmen Pemprov terhadap keselamatan masyarakat dan pelestarian lingkungan,” tambahnya.
Menanggapi masukan dari Fraksi NasDem, Pemprov Sumsel juga memastikan bahwa RPJMD selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan arah kebijakan pembangunan jangka panjang 2045.
“Strategi sinkronisasi ini akan memperkuat posisi kepala daerah sebagai penghubung antara pusat dan daerah dalam pelaksanaan pembangunan lintas sektor,” kata Cik Ujang.-adv