Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Paripurna XVI DPRD Sumsel dan Gubernur Teken MoU Terhadap Perubahan KUA-PPAS APBD TA 2025 Target Pendapatan Capai Rp11,1 Triliun

Palembang-DPRD Sumsel dan Gubernur Sumsel Herman Deru resmi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama atas Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Paripurna XVI DPRD Sumsel yang digelar di ruang rapat paripurna, Senin (7/7/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie, didampingi Wakil Ketua Raden Gempita dan Nopianto. Hadir pula Gubernur Herman Deru bersama Sekda Sumsel Edwar Chandra, para kepala OPD, dan undangan lainnya.
Gubernur Herman Deru mengatakan, pembahasan dan penelitian dokumen perubahan KUA dan PPAS 2025 telah rampung dan disepakati bersama DPRD.

Perubahan ini disusun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi terkini dan disesuaikan dengan perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2025.

Rincian Anggaran 2025 ini yakni, Pendapatan Daerah: Rp11.129.125.002.891, Belanja Daerah: Rp11.237.619.654.098, Defisit: Rp108,4 miliar, ditutup dari penerimaan pembiayaan daerah dan Pengeluaran Pembiayaan: Tidak dianggarkan.

Belanja difokuskan pada empat sektor utama yakni peningkatan kualitas SDM, pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi, serta kegiatan produktif. Gubernur berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus diperkuat agar pelaksanaan program berjalan maksimal.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie menegaskan bahwa perubahan APBD dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 161 PP Nomor 12 Tahun 2019.
Perubahan dibenarkan jika terdapat pergeseran anggaran, perubahan indikator makro, sisa anggaran tahun sebelumnya yang harus digunakan, serta kondisi darurat.

“Perubahan KUA dan PPAS ini disusun karena terdapat indikator ekonomi dan asumsi kebijakan yang tidak sesuai lagi dengan APBD murni. Maka harus dilakukan penyesuaian yang dituangkan dalam nota kesepakatan hari ini,” jelas Andie.
Pembahasan perubahan KUA-PPAS dilakukan oleh Tim Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 16–19 Juni 2025, disusul rapat komisi dengan OPD mitra kerja pada 26 Juni–2 Juli 2025, serta sinkronisasi final pada 4 Juli 2025.
Andie berharap penandatanganan hari ini menjadi dasar kuat dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Sumsel 2025.
Acara ditutup dengan penandatanganan resmi Nota Kesepakatan Bersama oleh pimpinan DPRD dan Gubernur.-adv

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *