Lubuklinggau-Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Senin (26/1/2026). Bersama Walikota H. Rachmat Hidayat, Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Yulian Effendi. DihadiriSekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuk Linggau, H Trisko Defriansa, unsur Forkopimda serta Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau.
Propemperda Tahun 2026, DPRD Kota Lubuk Linggau mengusulkan 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni Raperda tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Mikro, Kecil, dan Menengah.
Kemudian, Pemajuan Kebudayaan, Penyelenggaraan Kearsipan, Keolahragaan, Pencegahan Tindakan Kekerasan Seksual di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Lalu, fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas, Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Pelayanan Publik, Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik, Pencegahan dan Penanganan Stunting.
Selain itu, Ketahanan dan Kemandirian Pangan Daerah; serta Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Propemperda merupakan instrumen perencanaan pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.(Adv)






