Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Rapat Paripurna XV DPRD Sumsel Dengarkan Gubernur Paparkan Strategi Optimalisasi Keuangan Daerah

Palembang-Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), H. Herman Deru, hadir dalam Rapat Paripurna XV DPRD Provinsi Sumsel yang berlangsung di Gedung DPRD Sumsel, Palembang, Selasa 10 Juni 2025.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie, dan mengagendakan penyampaian penjelasan Gubernur terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Herman Deru memaparkan strategi Pemerintah Provinsi Sumsel dalam mengelola keuangan daerah secara optimal guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

“Optimalisasi sumber pendapatan dan efisiensi belanja selalu menjadi prioritas kami, sehingga APBD dapat digunakan dengan seefektif dan seefisien mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Herman Deru di hadapan anggota dewan.

Gubernur menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumsel akan terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui beberapa strategi, termasuk pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, pemanfaatan aset daerah secara produktif, dan pengembangan jasa layanan publik melalui pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Lebih lanjut, Herman Deru menegaskan bahwa alokasi belanja daerah akan difokuskan pada program-program prioritas yang mendukung pembangunan strategis dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

“Efisiensi belanja akan diterapkan secara ketat, dengan fokus pada program yang benar-benar memberikan hasil nyata bagi masyarakat. Ini penting agar APBD dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mewujudkan pembangunan,” tambahnya.

Gubernur juga menyampaikan bahwa seluruh informasi terkait kinerja keuangan daerah telah disusun dalam berbagai laporan resmi, seperti Laporan Realisasi APBD, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Laporan Arus Kas.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Andie Dinialdie, mengapresiasi penjelasan Gubernur yang disampaikan dengan sangat jelas dan terperinci. Ia menyebutkan bahwa penjelasan tersebut akan menjadi dasar untuk pembahasan lebih lanjut oleh fraksi-fraksi di DPRD.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) huruf b Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Selatan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan DPRD Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD, selanjutnya akan disampaikan pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD,” ujar Andie.

Rapat paripurna ini menjadi langkah awal dalam proses pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, yang akan dilanjutkan dengan pembahasan oleh fraksi-fraksi dan pendapat akhir DPRD sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Perda.-adv

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *