Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

DPRD Musi Rawas Siapkan 3 Aplikasi, Bentuk Transparansi Penyelesaian Pengaduan Masyarakat

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Rawas akan hadirkan aplikasi pengaduan untuk menampung aspirasi masyarakat.

Aplikasi ini nantinya bisa diakses masyarakat secara terbuka dengan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Selain aplikasi pengaduan, gebrakan yang dilakukan DPRD Musi Rawas dibawah kepemimpinan Firdaus Cik Olah akan membuat 2 aplikasi lain yakni Notifikasi dan Produk Hukum Administrasi.

“Insya Allah 3 aplikasi ini (Pengaduan, Notifikasi dan Produk Hukum Administrasi) kita terapkan 2026,” ungkap Ketua DPRD Musi Rawas Firdaus Cik Olah, Senin, 8 September 2025.

Ketua DPD Golkar Musi Rawas itu menjelaskan, untuk Aplikasi Pengaduan nantinya bisa digunakan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan permasalahan yang terjadi.

Nantinya pengaduan yang disampaikan masyarakat akan didisposisikan ke Komisi masing-masing yang membidangi permasalahan tersebut.

Selain itu sebagai bentuk transparansi tidak lanjut permasalahan yang disampaikan masyarakat.

“Selain lewat Aplikasi Pengaduan masyarakat yang mau datang langsung ke DPRD Musi Rawas juga boleh. Perkembangan pengaduan nantinya bisa dilihat di Aplikasi Pengaduan,” terang Firdaus Cik Olah yang pernah menjabat mantan Kades Sungai Pinang Musi Rawas.

Ditambahkan Firdaus Cik Olah, untuk Aplikasi Notifikasi nantinya digunakan untuk jadwal kegiatan Anggota DPRD Musi Rawas.

Semua kegiatan anggota DPRD Musi Rawas baik reses maupun paripurna dan lainnya akan terjadwal di Aplikasi Notifikasi.

Berbeda dengan Aplikasi Pengaduan, pada Aplikasi Notifikasi tidak semua menu yang ada bisa diakses masyarakat.

Namun untuk kegiatan secara umum masyarakat bisa tahu sebagai bentuk transparansi kegiatan Anggota DPRD Musi Rawas.

Dilanjutkan Firdaus Cik Olah, untuk Aplikasi Produk Hukum Administrasi nantinya berisi tentang seputar peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga administratif negara untuk menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan.-adv

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *