Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

DPRD Musi Rawas Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

Muarabeliti-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Musi Rawas Tahun Anggaran 2025, Selasa (31/3/2026).
Rapat yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Musi Rawas tersebut dihadiri sebanyak 21 dari total 40 anggota DPRD. Jalannya rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Olah.

“Dalam peraturan pemerintah tersebut, khususnya pada Pasal 19 ayat (1), ditegaskan bahwa LKPJ akhir tahun anggaran harus disampaikan kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan rapat ini merujuk pada surat Bupati Musi Rawas Nomor 050/182/III/2026 tertanggal 16 Maret 2026 perihal penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2025.

“Melalui rapat-rapat komisi, kita akan mengkaji secara detail setiap program dan kegiatan yang telah dilaksanakan pemerintah daerah selama tahun anggaran 2025,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Musi Rawas yang diwakili oleh Wakil Bupati, H.Supriyatno, dalam penyampaiannya menegaskan bahwa penyusunan dan penyampaian LKPJ merupakan kewajiban kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.

Wakil Bupati menyampaikan harapannya agar sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjalin dengan baik demi kemajuan daerah. Ia meyakini bahwa seluruh anggota DPRD Musi Rawas memiliki komitmen yang sama dalam mendorong pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.-*

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *