Lubuklinggau-Sesuai amanat UU No 17 tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU nomor 13 tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD disebutkan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat memiliki tugas memasyarakatkan Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan MPR RI, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika yang kemudian disebut dengan Empat Pilar MPR RI, Minggu 29 Maret 2026.
MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat indonesia, memiliki tanggung jawab untuk mengukuhkan pilar-pilar fundamental kehidupan berbangsa dan bernegara, sesuai dengan mandat konstitusional yang diembannya.
Dalam hal ini, MPR berusaha melaksanakan tugas-tugas konstitusionalnya dengan menjunjung tinggi nilai nilai demokrasi dengan senantiasa menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat, baik disalurkan melalui DPR, DPD, maupun saluran publik lainnya.
Dalam kesempatan Sosialisasi 4 Pilar tahap II ini, H SN Prana Putra Sohe atau kerap dipanggil dengan Kak Nanan menyampaikan 2 hal penting antara lain Pertama Senantiasa menjaga sikap Kebhinnekaan dalam berkehidupan sehari hari agar kerukunan dan semangat kegotong royongan dikalangan antar umat beraagama tidak luntur. Kedua Memelihara Rasa Empati, Solidaritas dan Toleransi sesama masyarakat.
Kak Nanan juga sedikit menyentil tentang pola hidup konsumtif khususnya pemakaian BBM masyarakat indonesia yang selama ini tidak terkontrol dengan baik dan mengingatkan agar kita semua harus lebih selektif dalam pemanfaatan energi BBM karena harga mulai naik dikarenakan konflik timur tengah.
Beliau berharap dan meminta kepada seluruh masyarakat khususnya Kota Lubuklinggau dan sekitarnya agar tidak mudah percaya dengan isu isu Hoax yang berkembang diluar dimana bertujuan memecah belah kita sebagai masyarakat Indonesia.-*






