Musi Rawas-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas menggelar Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan laporan hasil pembahasan komisi-komisi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2025, sekaligus pengambilan keputusan DPRD dan penyampaian pendapat akhir Bupati Musi Rawas. Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas, Kamis (30/7/2026).
Rapat paripurna dihadiri Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud, Wakil Bupati Musi Rawas H. Supriyanto, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Musi Rawas Apt. Yani Yandika Saputra, S.Farm, Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Rawas, Camat se- Kabupaten Musi Rawas, Anggota DPRD, unsur Forkopimda di antaranya Kejaksaan Negeri, mewakili Polres, Kodim 0406, para Staf Ahli, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta jajaran Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Musi Rawas, Apt. Yani Yandika Saputra, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi selama proses pembahasan hingga pengambilan keputusan terhadap Raperda tersebut.
Ia mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, para Ketua Fraksi, Ketua Komisi, Badan Kehormatan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, serta seluruh unsur yang telah bekerja secara maksimal sehingga pembahasan Raperda dapat diselesaikan sesuai mekanisme musyawarah mufakat dan ketentuan tata tertib DPRD.
“Semoga seluruh keputusan yang telah dihasilkan melalui pembahasan ini memberikan manfaat bagi kemajuan Kabupaten Musi Rawas serta menjadi landasan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Yani Yandika.
Dengan disetujuinya Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Rawas, diharapkan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas semakin memperkuat prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.-*






