Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Karhutla di Desa Madang Terekam Warga

MUSIRAWAS-Aksi pembukaan lahan dengan cara dibakar, kembali terjadi diwilayah hukum Kabupaten Musi Rawas. Padahal, Kapolres Mura AKBP Danu Agus Purnomo, S.Ik telah menyampaikan himbauan agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla).

Secara tidak sengaja, warga yang melintas di Desa Madang Kecamatan Sumberharta, mengabadikan pembakaran lahan, pada Minggu (4/6/2023) sekira pukul 11.30 WIB.

Dalam video berdurasi 32 detik ini, terlihat asap membumbung tinggi. Dikhawatirkan akan menyabar lahan yang lain, karena terpaan angin yang cukup kencang.

Sebelumnya pada 11 Mei 2023, Kapolres AKBP Danu Agus Purnomo menjelaskan, adapun isi himbauan tersebut diantaranya, pertama dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan, kedua apabila melihat kebakaran lahan dan hutan segera melapor ke aparat kepolisian setempat, ketiga tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat, keempat tidak meninggalkan api di lahan ataupun di hutan sembarangan dan kelima hindari praktek membuka lahan dan hutan dengan cara dibakar.
“Dan, pastinya, bagi pelaku ataupun oknum yang melakukan pembakaran hutan dan lahan secara disengaja akan dikenakan sanksi pidana UU Nomor 41/1999 tentang kehutanan, sesuai Pasal 78 ayat 3 UU RI Tahun 1999, Barang siapa yang dengan disengaja membakar hutan dan lahan diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, adapun salah satu upaya pencegahan karhutla yakni menyampaikan himbauan dengan cara langsung mendatangi satu persatu atau rumah ke rumah warga dan sejumlah tempat yang menjadi sasaran untuk menyampaikan himbauan atau sosialisasi karhutla.

Selain itu, kami juga sudah melakukan beberapa upaya pencegahan diantaranya, menyambangi serta lakukan sosialisasi dan edukasi untuk berikan pemahaman kepada warga bahwa membuka hutan dan lahan dengan cara membakar dilarang.
“Karena dampaknya sangat luas terhadap lingkungan maupun kesehatan manusia yaitu penyakit ISPA dan membakar hutan dan lahan dapat dipidana,” tutupnya.(*)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *