Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Polres Muratara Tangkap Efendi, Buronan Pembunuh Asisten Perkebunan MAP

MURATARA-Petugas Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara (Muratara) menangkap tersangka pembunuhan Asisten perusahaan sawit, yang buron 2 tahun. Korban adalah Sugeng, Asisten di Perusahaan Sawit PT Mas Agro Pratama (MAP). Ia tewas dalam kondisi luka tembak.

Pembunuhan terjadi pada Jumat 5 Maret 2021 malam, di Blok F perkebunan sawit PT MAP Desa Embacang Baru Ilir Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara,  Sumatera Selatan.Tersangka pembunuhan yang berhasil ditangkap, Ependi (59) warga Kampung IV Desa Tanjung Beringin Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Reskrim AKP Sopian Hadi menjelaskan tersangka Ependi ditangkap Rabu 14 Juni 2023 di rumahnya.

Adapun kronologis kejadiannya, bermula korban Sugeng selaku asisten, sedang patroli bersama penjaga keamanan Enheriadi di lokasi perkebunan sawit PT MAP.

Saat di Blok F mereka melihat beberapa orang yang sedang melakukan pencurian buah sawit. Bahkan mereka sudah melangsir buah dari lahan PT MAP.

Sugeng dan Enhriadi langsung mendatangi pelaku pencurian yang diperkirakan berjumlah 5 orang. Bahkan Sugeng mengarahkan senter, ke wajah para pelaku pencurian.

Namun tiba-tiba, tersangka mengeluarkan senjata api dan menembak ke arah Sugeng dan Enheriadi. Sebanyak dua kali tembakan

Mendengarkan suara tembakan, keduanya berusaha melarikan diri. Enheriadi berhasil kabur kemudian meminta pertolongan teman-temannya.

Saat mereka kembali lagi ke lokasi. Para pencuri sudah kabur, sementara itu mereka juga menemukan Sugeng sudah terkapar meninggal dunia, dengan kondisi luka tembak di tubuhnya.

“Mengetahui tersangka ada di rumahnya. Kami langsung melakukan penangkapan,” jelas AKP Sopian Hadi.

Saat digrebek petugas di rumah, Ependi tidak melakukan perlawanan. Ia selanjunya langsung dibawa ke Mapolres Muratara untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka ditambahkan AKP Sopian Hadi, diancam melanggar pasal 365 Ayat (2) ke 2e dan Ayat 3 KUHPidana. (*)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *