LUBUKLINGGAU-Syok akibat anak kandungnya Izhar (22) membuat gaduh dirumahnya, membuat Syaharudin (56) warga RT.05 Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Senin (16/1/2023) meninggal dunia.
Kapolres AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Gumayel dan Kanit Res Polsek Lubuklinggau Utara Ipda Paisal dalam rilis tertulisnya, Selasa (17/1/2023) menyampaikan, kejadian ini masuk dalam Tindak Pidana Penganiayaan dan atau karena lalainya menyebabkan orang meninggal dunia Sebagaimana dalam Pasal 351 KUHPidana dan atau 359 KUHPidana.
Kronologisnya, sekira Pukul 17.45 WIB di RT.05 Kel. Ulak Surung, saat Pelapor Salamah (51) sedang ada di dalam rumahnya, datang Pelaku Izhar marah-marah ke Salamah yang merupakan ibu tiri.
Pelaku kesal karena ibu tirinya memegang kunci terali tempat penyimpanan gas milik Salamah, dan kerap kali kehilangan gas, yang diduga sering dijual oleh anak tirinya Izhar.
Kemudian Izhar juga diduga kesal karena kunci Motor milik bapaknya saat itu dipegang Salamah, yang mana pada beberapa waktu yang lalu, Izhar kerap kali menggadaikan motor milik bapaknya. Sehingga diduga Izhar kesal tidak dapat mencuri dan menggelapkan barang-barang dirumahnya, lalu Izhar memukul Salamah di pinggang sebelah kanan dengan kayu sebanyak 1 (satu) kali.
“Salamah berteriak minta tolong ke suaminya Syaharudin, tahu peristiwa ini, Syaharudin marah dan mengejar Izhar. Izhar hendak memukul bapaknya, tapi direlai tetangga yakni Efrinal dan Asmadin dan mengamankan kayu tersebut,” ujarnya.
Tak puas, Izhar mengambil batu melempar Syaharudin. Karena kesal dan syok, Syaharudin terjatuh terlentang di lantai teras depan rumah pingsan tidak sadarkan diri hingga di bawa ke RS Sobirin. Korban Syaharudin dinyatakan telah meninggal dunia oleh pihak RS.
Setelah menerima laporan dari warga masyarakat, sekira jam 19.30 WIB Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau bersama Tim Anak Macan Polsek Lubuklinggau Utara di Pimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara mendatangi TKP, melakukan penyelidikan, pulbaket, mengamankan barang bukti 2 (dua) potong kayu dan 1 (satu) buah batu di TKP. Selanjutnya tim gabungan dibantu warga dan Ketua RT melakukan penyisiran di TKP guna mencari keberadaan Izhar untuk diamankan.
“Tersangka Izhar merupakan Residivis kasus 365 KUHPidana pada tahun 2020. Diakuinya memukul bapaknya dan ibunya satu kali dan menyebabkan syok hingga meninggal dunia karena mengidap penyakit jantung. Izhar juga diakui sdah sangat meresahkan bagi warga di Ulak Surung, yang sering terlihat membawa pisau, melakukan pengancaman dan pencurian terhadap warga di lingkungannya,” jelas Kasat.(mnr)