Ketua DPRD Musi Rawas, Azandri, S.Ip memimpin Rapat Paripurna DPRD dalam Rangka Mendengarkan Laporan Hasil Pembahasan Pansus-Pansus Dewan Terhadap 3 (tiga) Raperda Kabupaten Musi Rawas dan Pengambilan Keputusan DPRD serta mendengarkan Pendapat Akhir Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas, Kamis (15/08/2024).
Penetapan tiga Perda tersebut, disahkan jelang Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-79 tahun. Adapun tiga Raperda tersebut :
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
“Adapun terkait raperda yang dibahas, masing-masing pansus pembahas raperda menyetujui bahwa raperda ini ditindaklanjuti untuk menjadi peraturan daerah agar digunakan sebagai payung hukum pemerintah daerah pada tahun selanjutnya. Hal ini ditujukan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas-tugas yang telah dilaksanakan, sekaligus menjadi bahan evaluasi,” ungkap Ketua DPRD, Azandri.
Sementara, Bupati Musirawas meminta Perangkat Daerah untuk melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah tersebut kepada seluruh komponen masyarakat dan kemudian menerapkannya sesuai dengan tugas, pokok dan fungsinya masing-masing. Sosialisasi kepada masyarakat akan membentuk satu pemahaman bersama atas Peraturan Daerah sehingga implementasinya berjalan efektif sesuai dengan harapan serta target capaian yang diinginkan. (adv)