Hari Buruh, hajatnya menjadi hari raya bagi pekerja. Sebaliknya sampai hari ini, apakah sudah sesuai perayaan itu?
Muh. Minor. S.Pd (Jurnalis Kampung)
Panas terik Jumat berbagi. 150 paket nasi dibagi oleh Federasi Serikat Pekerja Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan dan Kelautan (FSP5K) yang terafiliasi dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Jumat Mayday 1 Mei 2026 kali ini lebih kepada merefleksi apa yang sudah wujud ditengah hidup para pekerja berbagi rasa didepan Taman Olahraga Megang (TOM).
Perwakilan pekerja di tiga wilayah Bumi Silampari ini, layaknya masih tegar, terus tersegarkan semangat untuk tetap menggaungkan hari raya pekerja ini, demi melengkapi potongan puzzle kesejahteraan pekerja, sedari sekarang hingga generasi pekerja dimasa yang akan datang.
Hari raya pekerja, masih mengundang tanda tanya, sudah layak kah upah pekerja?.
Perbincangan biasa ditengah hajat tersebut, Alwi Harahap yang merupakan Ketua Pengurus Daerah FSP5K Sumatera Selatan turut mengungkap keluh kesah belum lengkapnya puzzle kesejahteraan pekerja.
Satu dekade yang lalu, dan tentu dengan jalur resmi, masih hangat diingatannya mewujudkan Dewan Pengupahan di Kota Lubuklinggau.
Kekosongan satu dari kekuatan upah pekerja itu, masih menjadi persoalan klasik hingga saat ini. Dirinya terusik, kala itu ada kalimat tercetus, “kalau kita sesuaikan upahnya, pelaku usaha dan investasi enggan masuk,”.
Silahkan dimaknai sendiri. Bagaimana jalan kelayakkan upah pekerja bisa maksimal sesuai dengan perut pekerja, kalau Dewan Pengupahan belum wujud.
Hari ini, pekerja di Lubuklinggau tak sebanding dari 16 kabupaten/kota lain di Sumsel. Kuncinya tidak wujud Dewan Pengupahan itu, maka rumah kunci akan blong tanpa angka pasti.
Wahai pemerintah, mendengarlah. Katanya sesuai upah minimum provinsi, tapi hari ini upah pekerja Lubuklinggau tidak sampai 100 ribu rupiah perhari secara resmi. Belum lagi syarat berat, harus menitipkan selembar bukti bahwa pernah sekolah, yang mengukung hak pekerja.-*





