Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Terapkan WFH, Sekda Musirawas Ingatkan ASN Tetap Standby

Musirawas-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas, mulai menerapkan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Work From Home (WFH). Skema kerja ini dilaksanakan satu kali dalam sepekan yakni setiap hari Jum’at.

Rapat dipimpin Sekda Kabupaten Musi Rawas, Drs H Ali Sadikin., M.Si dan diikuti Asisten hingga Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat.

Kebijakan WFH merupakan instruksi pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mulai diberlakukansecara nasional sejak 1 April 2026 yang lalu.

Kebijakan WFH tegasnya, diberlakukan kepada ASN dengan pengecualian, untuk OPD atau Instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Sebelumnya jelas Sekda, Pemkab Mura sudah lebih awal telah memberlakukan kebijakan WFH dan WFA sebelum adanya instruksi pemerintah pusat. Dengan pertimbangan saat itu, adanya pemangkasan Transfer Ke Daerah (TKD) dan sebagainya. Pemkab Musi Rawas membuat surat edaran Bupati Musi Rawas, menetapkan WFH dilaksanakan setiap Rabu, setelahnya baru Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menerapkan WFH setiap Jumat.

meskipun diberlakukan kebijakan WFH, ASN dilingkungan Pemkab Musi Rawas wajib mengikuti aturan-aturan yang ad, seperti paling lambat 5 menit pasca dihubungi harus segera direspon, kalau tidak merespon maka dapat diberikan teguran secara lisan, dan jika masih tidak merespon setelah dua kali dihubungi makan akan mendapatkan sanksi tertulis.-*

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *