Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Wakil Ketua Komisi II: Kemenpan-RB Salah Tafsir, Tak Perlu Serentakan Pengangkatan ASN/PPPK

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin. (Foto: dpr.go.id)

JAKARTA-Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan KemenPAN-RB tidak perlu menserentakkan pengangkatan CPNS pada 1 Oktober 2025 dan CPPPK Tahap 1 pada 1 Maret 2026.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin, mengacu pada kesimpulan Rapat Kerja Komisi II dengan KemenPAN-RB dan BKN, di mana disebutkan bahwa Oktober 2025 dan Maret 2026 adalah tenggat waktu penyelesaian dalam rangka percepatan pengangkatan.

“Ya sebenarnya dengan kalimat percepatan penataan penyelesaian itu memberikan waktu maksimal,” kata Zulfikar Arse, di Jakarta, baru-baru ini, seperti dirilis dpr.go.id.

Dengan tenggat waktu itu, harus ada batas akhir kapan percepatan penataan penyelesaian itu tuntas.

“Kalau kita ikuti rapat dari awal, sebenarnya skenarionya Menpan RB dan BKN itu skenario tuntas itu selesai pada akhir 2026. Makanya kalimat kita kan mempercepat,” kata dia.

Di sisi lain, dia pun memahami jika ada pihak-pihak yang menyebutkan ada penundaan.

Hal itu karena sedari awal dimulainya tahapan, para pendaftar CPNS mendapatkan informasi yang lengkap sampai dengan pengangkatan.

Ia mendorong agar KemenPAN-RB segera mengangkat CPNS atau CPPPK yang instansinya sudah melengkapi administrasi, tanpa harus menunggu pengangkatan serentak di Oktober 2025 dan Maret 2026.

“Dengan seperti ini saya bilang, kalau memang proses yang sudah ada ini berjalan terus dan sudah hampir selesai, karena tinggal mendapatkan NIP, pengisian DRH-nya sudah, pengusulan NIP-nya sudah, kalau memang itu sudah tuntas segera di-SK-kan saja. Pengangkatan mereka tidak perlu menunggu Oktober 2025 atau Maret 2026,” tegas lulusan Fisipol UGM ini.

Demikian pula untuk CPPPK tahap I, kalau memang sudah semua, maka perlu diberi SK.

“Tidak perlu menunggu tahap duanya selesai atau Maret 2026,” harapnya.

Karena itu, ia pun berharap agar MenPAN-RB segera mengubah SE tersebut tanpa harus mengangkat secara serentak jika instansi sudah siap.*

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *