Lubuklinggau-Pimpinan Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lubuklinggau, Rabu (2/10/2024) menggelar Tim Penyusunan Peraturan DPRD mengenai Tata Tertib, Kode Etik, dan Tata Beracara.
Juru Bicara Tim Penyusun yakni Bambang Rubianto dan Winasta Ayuduri, bahwa tim akan menyesuaikan dan menyempurnakan beberapa ketentuan, termasuk penambahan poin pada ketentuan umum, penghapusan dasar hukum yang tidak sesuai, serta perubahan dan penambahan ayat untuk memperkuat fungsi DPRD Lubuklinggau.
Tata tertib DPRD yang baru ini dirancang untuk diimplementasikan secara efektif, memberikan landasan yang kuat bagi anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya secara efisien, transparan, dan bertanggung jawab.
Pentingnya kode etik untuk menjaga citra, martabat, dan kredibilitas anggota DPRD, serta membantu mereka dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab kepada masyarakat, bangsa, dan negara.(adv)