Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Komisi III DPRD Linggau Raker Inbreng Aset

LUBUKLINGGAU-Rapat Kerja Komisi III DPRD Kota Lubuklinggau Perihal Persetujuan Inbreng Aset, Berdasarkan Pasal 331 ayat 1 Huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pemindahtanganan Barang Milik Daerah yang dilakukan setelah Mendapat Persetujuan DPRD untuk Tanah dan/atau Bangunan, Senin (19/6/2023).

Menurut Ketua Komisi III, Wansari, aset atau barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, barang milik daerah merupakan salah satu aset yang paling vital yang dimiliki daerah guna menunjang operasional jalannya pemerintahan daerah.

Aset yang tidak dikelola secara efektif, justru cenderung menambah beban biaya seperti biaya perawatan, pemeliharaan, pengamanan dan lain-lain. Oleh karena itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, khususnya Pasal 511 Ayat 1, dinyatakan bahwa perlunya menetapkan pedoman pengelolaan barang milik daerah melalui Peraturan Daerah (Perda).

Hal ini dimaksudkan agar pemerintah kota nantinya memiliki payung hukum yang lengkap dalam menyelenggarakan pengelolaan barang milik daerah. Dengan demikian, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang disampaikan ini, juga dimaksudkan untuk menyempurnakan pengaturan tentang pemanfaatan kekayaan daerah, guna mendorong pengelolaan barang milik daerah lebih produktif dalam proses pembangunan secara keseluruhan.*

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *