Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Paripurna DPRD Musi Rawas, Bupati Hj Ratna Machmud Sampaikan LKPJ 2023

DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura) menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan penyampaian Laporan Kegiatan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mura.

Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Mura, Azandri, S.ip, dengan dihadiri pimpinan dewan dan anggota, sekwan Elbaroma, Sabtu (29/3/2024).

Dihadiri Kapolres Mura, Dandim 0406 MLM, Sekda, OPD serta Camat. Usai pembacaan LKPJ dilakukan penandatanganan penyerahan LKPJ antara Bupati Mura, Hj Ratna Machmud dengan Ketua DPRD Mura, Azandri, S.ip disaksikan ketua-ketua Fraksi, Ketua-Ketua Komisi dan anggota dewan yang hadir.

Bupati Mura, Hj Ratna Machmud mengatakan LKPJ ini sesuai dengan pasal 69 ayat 1 Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa kepala daerah wajib memberi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah LPPD kepada pemerintahan dan kepala pemerintahan dan laporan keterangan pertanggungjawaban LKPJ kepala daerah kepada DPRD.

Penyampaian laporan itu juga berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 13 tahun 2019 tentang laporan penyelengaraan Pemerintah Daerah kepada pemerintah.
Dikatakannya laporan pemerintah daerah kepada masyarakat materi pokok yang disampaikan dalam laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Musi Rawas tahun anggaran 2023 adalah hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan umum pemerintahan daerah kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan pemerintahan daerah, penyelenggaraan tugas pembantu dan penyelenggaraan tugas Umum Pemerintah.

Dijelaskannya bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas telah berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan roda pemerintahan dan pembangunan dengan pedoman pada peraturan yang berlaku khususnya dalam pengimplementasi peraturan daerah Kabupaten Musi Rawas tentang anggaran pendapat dan belanja daerah Kabupaten Musi Rawas tahun 2023.(adv)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *