Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Paripurna XIII, DPRD dan Pemprov Sumsel Teken MoU RPJMD 2025–2029

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 85?

Palembang-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Pemprov Sumsel resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumsel 2025–2029.

Rapat Paripurna XIII DPRD Sumsel yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Jumat 16 Mei 2025. Agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Gubernur Sumsel dengan DPRD Sumsel tentang Rancangan Awal RPJMD Prov.Sumsel Tahun 2025-2029

Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Paripurna XIII DPRD Sumsel yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Jumat 16 Mei 2025. Agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Gubernur Sumsel dengan DPRD Sumsel tentang Rancangan Awal RPJMD Provinsi Sumsel Tahun 2025-2029 dipimpin oleh Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie, SE didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD Sumsel; Raden Gempita, SH, H. Nopianto, S.Sos, MM, dan H.M. Ilyas Panji Alam, S.E., S.H., M.M, dihadiri oleh Gubernur Sumsel H. Herman Deru, SH, MM, dan Wakil Gubernur Sumsel; H.Cik Ujang, SH, Sekretaris Daerah; Drs. H. Edward Chandra, MH, Sekretaris DPRD; H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si, Para Kepala Dinas serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumsel serta tamu undangan lainnya.

Gubernur Sumsel Herman Deru dan Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie membubuhkan tanda tangan mereka, disaksikan langsung oleh jajaran eksekutif dan legislatif.

Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie, menyebut penandatanganan ini merupakan bentuk pelaksanaan amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 49 Ayat (5), yang mengatur bahwa hasil pembahasan RPJMD harus dituangkan dalam nota kesepakatan kepala daerah dan DPRD.

“Alhamdulillah proses ini berjalan tertib dan lancar. Kami harap dokumen ini benar-benar menjadi pedoman arah pembangunan Sumsel lima tahun ke depan,” ujar Andie.

Apa yang menjadi landasan paripurna hari ini merupakan penyelarasan Rencana Pembangunan antara pusat dan daerah berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025.

“Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 disebutkan bahwa mengingat perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian integral dari perencanaan pembangunan nasional, diperlukan penyelarasan RPJMD tahun 2025-2029 dengan RPJMN Tahun 2025-2029. Penyelarasan ini mencakup penyelarasan kinerja dan periodisasinya. aspek penyelarasan dimaksud bermakna bahwa disamping RPJMD Tahun 2025-2029 Menjabarkan Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah, dan Wakil Kepala Daerah terpilih, sekaligus juga merupakan bagian dari upaya mendukung secara seiring sejalan dengan pelaksanaan dan pencapaian 8 (Delapan) Asta Cita, 17 (Tujuh Belas) Program Prioritas, dan 8 (Delapan) Proyek Hasil Terbaik Cepat (Quickwins) yang dicanangkan oleh Presiden dan Wakil Presiden Ri Periode 2025-2029,” jelas Ketua DPRD Sumsel.

Kemudian Ketua DPRD menjelaskan proses pada tahapan pembahasan rancangan awal RPJMD yang disampaikan oleh Gubernur terpilih untuk selanjutnya dibahas Bersama oleh pihak legislatif yang telah dibahas DPRD Sumsel oleh Pimpinan DPRD, Bapemperda, dan Ketua Komisi I hingga V DPRD Sumsel Bersama tim penyusun rancangan Awal RPJMD PSumsel.

“Gubernur Sumatera Selatan melalui surat Nomor: 000.7.2.2/1058/Bappeda-V/2025 Tanggal 7 Mei 2025 Hal. penyampaian rancangan awal RPJMD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025-2029, telah menyampaikan rancangan awal rpjmd provinsi sumatera selatan tahun 2025-2029 untuk dibahas antara DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan Tim Penyusun Rancangan Awal RPJMD Provinsi Sumatera Selatan. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029, Pada Bab II Huruf F angka 1 bahwa pembahasan dan penyepakatan nota kesepakatan terhadap Rancangan Awal (Ranwal) RPJMD dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterima oleh DPRD,” jelas Ketua DPRD Sumsel.

Sementara, Gubernur Herman Deru menegaskan, dokumen RPJMD merupakan arah pembangunan strategis yang memuat visi dan misi kepala daerah untuk lima tahun ke depan. “Dokumen ini menjadi landasan utama dalam merumuskan tujuan dan sasaran pembangunan tahunan di Sumsel,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penyusunan RPJMD telah melewati serangkaian tahapan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025. Mulai dari penyusunan teknokratik, orientasi pasca pelantikan gubernur dan wakil gubernur pada 20 Februari, hingga forum konsultasi publik yang digelar 20 Maret. Rancangan awal kemudian diserahkan ke DPRD pada 2 Mei dan dibahas bersama pada 14 Mei.

“Terima kasih kepada DPRD atas kerja sama dan saran yang konstruktif. Penandatanganan hari ini menandai komitmen bersama dalam merencanakan pembangunan yang berkelanjutan dan pro-rakyat,” tegas Deru.

Pemprov Sumsel akan menggelar konsultasi dan penyelarasan dengan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian PPN/Bappenas. Setelah itu, tahapan dilanjutkan ke Musrenbang RPJMD dan penyusunan Raperda RPJMD untuk dibahas dan disahkan bersama DPRD.-adv

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *