Lubuklinggau-Dalam rangka mempersiapkan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kota Lubuklinggau Tahun 2025, BP2D (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) Kota Lubuklinggau menggelar rapat bersama komisi, fraksi, dan Bagian Hukum Setda Kota Lubuklinggau pada Senin, 3 Februari 2025.
Rapat ini bertujuan untuk membahas dan menetapkan Propemperda Kota Lubuklinggau Tahun 2025, yang merupakan dokumen yang memuat rencana pembentukan peraturan daerah untuk tahun 2025.
Dalam rapat tersebut, BP2D mempresentasikan konsep Propemperda yang telah disusun, yang kemudian dibahas dan ditindaklanjuti oleh komisi, fraksi, dan Bagian Hukum Setda Kota Lubuklinggau.
Dalam rapat tersebut, BP2D mempresentasikan konsep Propemperda yang telah disusun, yang kemudian dibahas dan ditindaklanjuti oleh komisi, fraksi, dan Bagian Hukum Setda Kota Lubuklinggau.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, Wakil Ketua DPRD, serta perwakilan dari berbagai komisi dan fraksi.
Dengan adanya rapat ini, diharapkan Propemperda Kota Lubuklinggau Tahun 2025 dapat disusun dengan lebih efektif dan efisien, serta dapat memenuhi kebutuhan dan aspirasi masyarakat Kota Lubuklinggau.
“Kami berharap bahwa Propemperda yang disusun dapat menjadi acuan yang efektif dalam pembentukan peraturan daerah, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memajukan pembangunan di Kota Lubuklinggau,” kata Ketua BP2D Kota Lubuklinggau.*