Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Temui Refpin di Lapas, Komisi XIII Koordinasi ke Komisi III DPR RI Soal Kasus Babysitter Bengkulu

Bengkulu-Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, didampingi Anggota H. SN. Prana Putra Sohe menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi III DPR RI untuk menindaklanjuti kasus Refpin, seorang babysitter yang menjadi terdakwa dalam dugaan kekerasan terhadap anak anggota DPRD di Bengkulu.

Hal ini disampaikan langsung saat kunjungannya ke Lapas Perempuan Bengkulu, Kamis (9/4/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan sebagai respons atas surat yang dikirimkan tim kuasa hukum Refpin kepada Komisi XIII DPR RI.

“Kami akan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Komisi III untuk memanggil aparat penegak hukum, baik jaksa maupun polisi,” ujar Willy Aditya.

Menurutnya, langkah tersebut penting dilakukan agar proses hukum dalam kasus Refpin dapat dibuka secara terang benderang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Kami melihat dalam kasus ini ada hal yang janggal atau tidak patut. Karena hukum itu harus berkeadilan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti penerapan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT) dalam perkara tersebut yang dinilai belum tepat.

Selain aspek hukum, Komisi XIII DPR RI juga menilai adanya indikasi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam penanganan kasus ini. Willy menyebut Refpin berpotensi menjadi korban ketidakadilan.

“Dalam hal ini kami melihat justru terjadi pelanggaran HAM terhadap Refpin,” ujarnya.

Pernyataan tersebut semakin menguatkan alasan Komisi XIII untuk membawa persoalan ini ke tingkat pembahasan yang lebih luas bersama Komisi III DPR RI.

Lebih lanjut, Willy juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap pekerja rumah tangga, termasuk profesi babysitter seperti Refpin.

DPR RI saat ini tengah menggodok Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga sebagai bentuk perlindungan hukum yang lebih kuat.

“DPR sedang menggodok undang-undang pekerja rumah tangga, dan Presiden juga memiliki komitmen untuk mengesahkannya,” ungkapnya.(sumber tribun bengkulu)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *