Palembang-Wakil Ketua DPRD Hendri Juniansyah dan Pj Walikota Lubuklinggau, H Koimudin menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
LHP ini diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumsel setelah merampungkan proses pemeriksaan Semester II Tahun 2024 dan menyerahkan LHP dengan Tujuan Tertentu kepada masing-masing Pimpinan DPRD serta Kepala Daerah, pada Kamis 17 Januari 2025.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel Andri Yogama menjelaskan, Undang-undang juga mengamanatkan kepada BPK untuk menyampaikan laporan hasil pemeriksaannya kepada Lembaga Perwakilan, dalam hal ini DPRD, serta Gubernur/Bupati dan Walikota. Dengan penyerahan ini, maka laporan hasil pemeriksaan menjadi terbuka untuk umum.
Menilai apakah belanja infrastruktur pada Pemkot Palembang serta belanja daerah pada Pemkot Pagar Alam, Pemkab Mura, Muba, Muara Enim dan belanja daerah pada Pemkot Prabumulih serta Pemkot Lubuklinggau telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jika Pimpinan ataupun Anggota DPRD memerlukan penjelasan lebih lanjut atas substansi LHP, dapat mengusulkan pertemuan konsultasi. Kami berharap semoga hasil pemeriksaan ini memberikan manfaat bagi DPRD dalam pengambilan keputusan serta sebagai bahan evaluasi bagi Kepala Daerah dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meningkatkan kinerja dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik,” imbuhnya.*