Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kejari Linggau Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana 3 Bulan

Lubuklinggau-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht pada periode 1 Mei hingga 3 Agustus 2026.

Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah instansi terkait, Kamis (6/8/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Suwarno SH, MH, menjelaskan bahwa barang bukti narkoba yang dimusnahkan tidak sama dengan barang bukti yang diungkap pihak kepolisian, dikarenakan pihaknya hanya memusnahkan barang bukti yang diserahkan oleh penyidik pada tahap 2.

Sementara barang bukti pihak kepolisian juga telah dilakukan pemusnahan.

“Barang bukti narkoba yang kita musnahkan hasil dari penyisihan untuk dijadikan barang bukti oleh penyidik disaat tahap 2 ke kejaksaan dan ada juga barang bukti yang telah dimusnahkan oleh pihak kepolisian,” jelasnya.

Kasi PAPBB, Kadek Agus Dwi Hendrawan SH, melalui Kasi Inteligen, Armein Ramdhani SH,MH mengatakan, bahwa Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah perkara pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Lubuk Linggau dan telah berkekuatan hukum tetap dan pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan.

“Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan yakni 13 senjata tajam,7 Dodos, Narkoba jenis Sabu-sabu sebanyak 236.923 Gram dan Pil ekstasi sebanyak 40 Butir serta Ganja sebanyak 452,24 Gram yang berasal dari 27 Perkara Narkotika, 4 Perkara ETL, 25 Perkara Orhada, 2 Perkara Kamnegtibun yang telah inkracht,” katanya.

Kasi Intelijen menambahkan, bahwa Barang Bukti Narkoba jenis sabu tersebut dimusnahkan dengan cara di Blender, Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar serta Senjata Tajam serta Dodos di musnahkan dengan cara dipotong menggunakan gergaji.

“Dimusnahkan dengan cara di blender, potong serta dibakar,” tambahnya.

Selain itu, Armein juga menegaskan bahwa kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau dalam memastikan barang bukti perkara yang telah selesai diproses secara hukum dapat dikelola dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemusnahan barang bukti yang telah inkracht juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum,” ungkapnya.-*

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *