Lubuklinggau-Sesuai amanat UU Nomor 17 tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU amomor 13 tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, disebutkan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat memiliki tugas memasyarakatkan Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan MPR RI, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika yang kemudian disebut dengan Empat Pilar MPR RI.
MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, memiliki tanggung jawab untuk mengukuhkan pilar-pilar fundamental kehidupan berbangsa dan bernegara, sesuai dengan mandat konstitusional yang diembannya. Dalam hal ini, MPR berusaha melaksanakan tugas-tugas konstitusionalnya dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dengan senantiasa menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat, baik disalurkan melalui DPR, DPD, maupun saluran publik lainnya.
Dalam kesempatan Sosialisasi 4 Pilar tahap 1 pada 2 Mei 2025 ini H SN Prana Putra Sohe atau kerap kita panggil dengan Kak Nanan menyampaikan 2 hal penting. antara lain Pertama senantiasa menjaga sikap Kebhinnekaan dalam berkehidupan sehari hari agar kerukunan dan semangat kegotong-royongan dikalangan antar umat beraagama tidak luntur. Kedua, memelihara Rasa Empati, Solidaritas dan Toleransi antar masyarakat didaerah mengingat akhir-akhir ini ancaman yang datang dari luar semakin menunjukkan eksistensi nya untuk upaya memecah belah sesama rakyat indonesia.
Kak Nanan juga sedikit menyentil tentang pola hidup konsumtif masyarakat Indonesia yang selama ini tidak terkontrol dengan baik, dan mengingatkan agar kita semua harus memiliki upaya kemandirian dalam pemenuhan kebutuhan pangan ditengah perang dagang negara-negara barat.
Beliau juga berharap dan meminta kepada seluruh masyarakat khususnya Lubuklinggau agar tidak mudah percaya dengan isu-isu hoaks yang berkembang diluar dimana bertujuan memecah belah kita sebagai masyarakat Indonesia.-rls